Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Cek Formasi PPPK 2024 dan Jadwal Pendaftarannya

Cara Cek Formasi PPPK 2024 dan Jadwal Pendaftarannya

Cara Cek Formasi PPPK 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini cara cek formasi PPPK 2024 dan jadwal pendaftarannya.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode pertama telah resmi dibuka dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024 ini.

BACA JUGA:Seleksi Penerimaan PPPK 2024 Pemkab Seluma, 80 Orang Diprioritaskan untuk Tenaga Pemadam Kebakaran

Proses pendaftaran ini dibagi menjadi dua periode, dengan periode pertama yang berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, ditujukan untuk pelamar prioritas, termasuk guru dan bidan D-IV lulusan tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Kualifikasi Pendidikan dalam Seleksi PPPK Tak Tersedia, Ini Saran BKD Provinsi Bengkulu

Sementara itu, untuk periode kedua pendaftaran yang nantinya akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang. 
Periode kedua ini khusus untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Buka Pendaftaran PPPK 2024, Total Kuota 1204 Orang, Simak Rincian Lengkapnya di Sini

Diharapkan, semua calon pelamar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bergabung dengan jajaran pegawai pemerintah, dan mempersiapkan semua dokumen serta memenuhi syarat yang telah ditentukan. 
Sebelum mendaftar, pelamar disarankan untuk memeriksa formasi yang tersedia melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Berbeda dengan PNS, Begini Jenjang Karir dan Gaji PPPK

Berikut cara cek formasi PPPK 2024: 

Dikutip dari laman SSCASN BKN, berikut inilah cara cek formasi PPPK 2024 di SSCASN:

1. Akses laman SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id;

2. Gulir ke bawah pada halaman utama portal SSCASN;

3. Masukkan jenjang pendidikan terakhir pada fitur pencarian formasi;

4. Pilih program studi;

5. Masukkan nama instansi yang dituju;

6. Masukkan Jenis Pengadaan, pilih PPPK Guru, PPPK Teknis, atau PPPK Tenaga Kesehatan;

7. Setelah itu, klik tombol 'Cari'.

Nantinya, sistem SSCASN akan memunculkan daftar formasi PPPK 2024 sesuai data yang dimasukkan.
Selain itu, tersedia juga informasi terkait tugas jabatan, jumlah kebutuhan formasi, hingga besaran penghasilan yang diterima.

BACA JUGA:Penerimaan PPPK di Pemkab Bengkulu Tengah, Pendaftaran Dibagi 2 Tahap, Simak Aturan Lengkapnya di Sini

Dokumen Pendaftaran PPPK 2024

Nah, sebelum mendaftar, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran, yakni sebagai berikut dikutip dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2024:

  1. Kartu keluarga (KK)

  2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

  3. Ijazah

  4. Transkrip nilai

  5. Pasfoto

  6. Swafoto (selfie)

  7. Dokumen lain yang disyaratkan instansi tujuan.

BACA JUGA:Rincian Formasi dan Cara Daftar PPPK Sumatera Selatan Tahun 2024

Cara Buat Akun Pendaftaran SSCASN PPPK 2024

Kemudian, bila pelamar sudah pernah membuat akun sebelumnya, maka tahapan lanjutannya adalah dengan masuk dan menyelesaikan proses pendaftaran. Namun jika belum pernah membuat akun, ini tahapan untuk pembuatan akunnya:

1. Buka portal SSCASN BKN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu "Buat Akun" dan akan muncul tampilan "Langkah 1: Pengecekan Identitas"

3. Masukkan data-data yang dibutuhkan sesuai yang tertera dengan KTP seperti:

  • Nomor induk kependudukan (NIK)

  • Nomor kartu keluarga

  • Nama lengkap

  • Tempat lahir

  • Tanggal lahir

  • Kab/kota tempat KTP diterbitkan

  • Nomor HP

  • E-mail aktif

4. Masukkan kode CAPTCHA

5. Setelah data dimasukkan klik tombol "Lanjutkan"

6. Jika data telah sesuai maka akan muncul tampilan Langkah 2: Lengkapi Data

7. Isi data dengan benar sesuai yang tercantum pada ijazah

8. Pilih jenis kelamin yang sesuai

9. Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan dengan klik tombol "Choose File", cari foto yang akan diunggah, kemudian klik "Open". Jika berhasil pelamar akan mendapatkan notifikasi "Unggah Scan KTP Berhasil"

10. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan klik "Ambil Foto", bila sudah klik "Simpan Foto" dan unggah. Jika berhasil pelamar akan mendapatkan notifikasi "Unggah Pasfoto Berhasil".

11. Isi data lain yang dibutuhkan termasuk password, pertanyaan pengaman, dan CAPTCHA. Sebagai catatan jangan menyebarkan user dan password ke orang lain.

12. Pastikan semua data sudah lengkap lalu klik "Lanjutkan"

13. Setelah diklik akan muncul tampilan Langkah 3: Pengecekan Ulang Data

14. Pada tahap ini pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap semua data. Jangan sampai ada kesalahan karena ketika sudah didaftarkan data tidak dapat diperbaiki

15. Klik "Kembali" jika ada kesalahan data dan klik "Proses Pendaftaran Akun" jika data sudah selesai

16. Sebelum mengakhiri pendaftaran, pelamar akan ditanyakan kembali apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum jika sudah klik "Iya"

17. Pelamar bisa mencetak kartu informasi akun yang memuat data diri pelamar dan melanjutkan tahapan pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: