Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji dan Formasi PPPK Penata Layanan Operasional Kementerian Desa 2024

 Gaji dan Formasi PPPK Penata Layanan Operasional Kementerian Desa 2024

PPPK Penata Layanan Operasional Kementerian Desa 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mau daftar PPPK Penata Layanan Operasional Kementerian Desa? Cek besaran gaji dan formasinya.
Tahun 2024 ini membawa angin segar bagi para ribuan pencari kerja di Indonesia, karena pemerintah kembali membuka peluang untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui berbagai formasi di berbagai instansi.

BACA JUGA:2771 Formasi PPPK Penata Layanan Operasional 2024 untuk Jurusan D4/S1 Akuntansi

Salah satu formasi yang menarik perhatian banyak pelamar adalah Penata Layanan Operasional. Formasi ini menjadi bagian dari kategori PPPK Teknis, yang diperuntukkan bagi tenaga profesional di berbagai bidang teknis dalam pemerintahan.
Dari banyaknya instansi yang ikut membuka formasi di Penata Layanan Operasional, Kementerian Desa menjadi salah satunya.

BACA JUGA: Total Formasi PPPK Penata Layanan Operasional Dibutuhkan Tahun 2024

Lantas, berapa gaji dan formasi Penata Layanan Operasional Kementerian Desa?

Jumlah Formasi

Untuk tahun 2024, formasi Penata Layanan Operasional di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi termasuk dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terbuka bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4).
Jumlah formasi yang tersedia sangat bervariasi tergantung pada kebutuhan instansi.
Sebagai contoh, untuk latar belakang program studi D4/S1 Akuntansi, terdapat 2.771 formasi yang tersedia untuk jabatan ini.

BACA JUGA:Cara Cek Formasi PPPK 2024 dan Jadwal Pendaftarannya

Besaran Gaji 

Gaji yang ditawarkan dalam formasi ini sangat bervariasi, tergantung pada instansi yang membuka lowongan dan lokasi penempatan. 
Secara umum, gaji yang ditawarkan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp11 juta per bulan. Untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi gaji yang ditawarkan berkisar Rp 5,5-Rp 6.5 juta.
Tentu, ini sudah dengan berbagai tunjangan dan fasilitas lain yang bisa ditawarkan oleh masing-masing instansi. 

BACA JUGA:Seleksi Penerimaan PPPK 2024 Pemkab Seluma, 80 Orang Diprioritaskan untuk Tenaga Pemadam Kebakaran

Tugas Penata Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional bertanggung jawab atas tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tugas-tugasnya meliputi:

  1. Melakukan kegiatan tata kelola di bidang manajemen sumber daya manusia (SDM), administrasi, kearsipan, pengelolaan data dan informasi, pengadaan barang/jasa, pengelolaan penataan dan pemeliharaan sarana/prasarana, hingga kerja sama.

  2. Melaksana kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang berhubungan dengan teknik pengumpulan data.

  3. Menguasai aplikasi pengolahan dan analisis data.

  4. Mampu mengoperasikan komputer dan alat-alat perkantoran lain.

  5. Kemampuan melaksanakan tugas secara berulang dan terus menerus sesuai dengan perangkat prosedur, urutan, dan kecepatan tertentu.

  6. Kemampuan dalam menatausahakan kegiatan dan dokumen

  7. Kemampuan komunikasi yang baik

  8. Kemampuan hubungan personal dan kedinasan.

BACA JUGA:Kualifikasi Pendidikan dalam Seleksi PPPK Tak Tersedia, Ini Saran BKD Provinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: