Iklan RBTV Dalam Berita

Kronologi Santri di Ponpes Dihukum dengan Dilumuri Cabai, Istri Pimpinan Dayah Ditahan Polisi

Kronologi Santri di Ponpes Dihukum dengan Dilumuri Cabai, Istri Pimpinan Dayah Ditahan Polisi

Kejadian di Ponpes Aceh Barat--

TMK berusaha melepaskan ikatan dengan bantuan temannya sesama santri saat NN telah pergi.
Ia sempat mandi di dayah dengan bantuan santri lainnya, tetapi karena tidak tahan lagi dengan rasa perih yang menggerayangi di sekujur tubuhnya, ia pun memutuskan untuk melarikan diri ke rumah.

Sementara itu, untuk meredahkan perih tersebut, tubuh bocah laki-laki itu dilumuri bedak oleh keluarganya.
Menurut Marnita, sebelum menceburkan diri ke dalam bak air di kamar mandi, TMK sempat mendapat penanganan seperti dioles dengan kelapa parut sembari dikipasi agar rasa perih di tubuhnya mereda.

Namun, panas akibat lumuran cabai tidak tertahankan. Marnita sempat memanggil seorang bidan yang masih ada ikatan saudara dengannya dan bertanya obat apa yang bisa ia sarankan agar anaknya tidak merintih lagi. Namun, bidan tersebut juga mengaku tidak tahu obat apa yang tepat untuk menangani pedas karena cabai tersebut.

BACA JUGA:Rombongan Superhero dan Hantu Panik hingga Kocar-kacir Dikejar Satpol PP, Apa yang Terjadi?

Hingga menjelang tengah malam, badan TMK masih tampak memerah. Keesokan paginya, barulah TMK merasa baikan.

TMK sempat diberitakan dibawa ke rumah sakit, tetapi menurut Marnita TMK hanya mendapat penanganan secara tradisional di rumah neneknya.

“Kata mamak, sempat merasakan kayak demam panas gitu, mungkin dari efek cabai itu,” kata Marnita.

Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

“Saat ini, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Senin (07/10).

Menurut pengakuan tersangka, kata Fachmi, NN mengaku kesal dengan perilaku korban yang sering merokok di lingkungan pesantren kendati sudah berkali-kali diperingatkan.

Bagaimanapun, oleh polisi, NN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Infocus Seharga Rp 40 Juta Lenyap Digasak Pencuri

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Aceh, Meutia Juliana, mengatakan kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan setingkat dayah karena relasi kuasa dan pola pikir lama yang masih melanggengkan kekerasan dalam proses pendisiplinan peserta didik.

Semestinya, menurut Meutia, setiap lembaga Pendidikan memiliki perlindungan terhadap anak, termasuk sarana dan prasarana yang ramah anak, kebijakan dan peraturan di lingkungan dayah yang ramah anak.

“Serta SDM tenaga pendidik dan pengelola dayah—baik berbasis agama maupun yang umum—yang terlatih dan peka terhadap isu-isu perlindungan anak, sehingga bisa menerapkan disiplin positif dalam pengasuhan dan pendidikannya,” ujar Meutia, Minggu (06/10).

Meutia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam penanganan kasus ini.
Itulah kronologi terkait santri di Aceh Barat yang dihukum dengan dilumuri cabai.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: