BPOM Sita 10 Obat Herbal Berbahaya Senilai Rp 8,1 Miliar, Bisa Rusak Ginjal dan Jantung
BPOM Sita 10 Obat Herbal Berbahaya--
- Antanan
- Tongkat arab
- Xian Ling.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, tapi iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah
Dilansir dari laman detikhealth.com, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menjelaskan jika produk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," jelas Taruna, Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, Taruna juga menjelaskan jika temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Hati-hati! BPOM Rilis 10 Obat Herbal Berbahaya untuk Ginjal dan Jantung, Ini Daftarnya
Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp 2,2 miliar.
Untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak.
Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Sementara itu, bagi Masyarakat yang terbiasa mengonsumsi obat, penting untuk mengetahui cara mengecek apakah obat tersebut terdaftar BPOM atau tidak, terutaman untuk obat herba.
BACA JUGA:Review Fitur iQOO 13, Performa Dapur Pacu Anyar, Segini Harganya
Cara mengecek obat tradisional di BPOM
Masyarakat bisa mengecek apakah obat tradisional yang dibeli aman untuk dikonsumsi atau tidak di website BPOM. Obat yang aman dikonsumsi akan terdaftar dalam BPOM dan mencapat izin edar serta lolos pengawasan.
Cara cek keamanan obat tradisional bisa dilakukan secara online melalui website Cek BPOM. Berikut caranya:
- Buka situs Cek BPOM di alamat https://cekbpom.pom.go.id/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: