Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Cara mengecek tilang elektronik--

6. Apabila pengendara mengonfirmasi pelanggaran yang telah dilakukan, maka petugas akan menerbitkan surat tilang beserta metode pembayaran denda.

7. Pengendara dapat melakukan pembayaran tilang sesuai nominal dan metode pembayaran yang telah disampaikan di dalam surat tilang tersebut.

Pelanggaran ETLE

Setelah mengetahui cara cek kendaraan kena tilang ETLE dan tahapannya, masyarakat juga perlu untuk mencermati pelanggaran lalu lintas apa sajakah yang akan mendapatkan surat tilang. 

BACA JUGA:Sudah Dinantikan, tapi iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah

Dikutip dari publikasi 'Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas ("Tilang")' yang diterbitkan secara resmi oleh POLRI, setidaknya ada 14 pelanggaran yang akan ditindak tilang. Berikut uraian lengkapnya:

1. Pengendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

2. Pengendara bermotor yang memiliki SIM, tetapi tidak dapat menunjukkannya saat razia berlangsung.

3. Pengendara bermotor yang menggunakan kendaran yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan.

4. Pengendara bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada kendaraannya. Misalnya spion, klakson, lampu utama, knalpot, hingga kecepatan.

5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada kendaraannya. Misalnya spion, lampu rem, lampu mundur, lampu depan, lampu utama, klakson, bumper, kaca depan, hingga penghapus kaca.

BACA JUGA:Selebgram Afifah Riyad Diduga Jadi Korban KDRT Suami, Kabarnya Gara-gara Hal Ini

6. Pengendara mobil yang tidak melengkapi kendaraannya dengan ban cadangan, dongkrak, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga peralatan pertolongan pertama.

7. Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

8. Pengendara yang melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

9. Pengendara yang tidak memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: