Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Mobil Listrik yang Pajak Tahunannya Paling Murah, Begini Cara Hitung Pajaknya

Daftar Mobil Listrik yang Pajak Tahunannya Paling Murah, Begini Cara Hitung Pajaknya

Pajak mobil listrik termurah 2024--

Cara menghitung pajak untuk mobil listrik sebenarnya cukup sederhana. Mengacu pada dasar hukum yang telah disebutkan, pajak kendaraan listrik biasanya hanya sebesar 10 persen dari pajak normal. Penghitungan pajak dapat dilakukan dengan rumus NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dikalikan 2 persen, lalu menambahkan biaya SWDKLLJ.

BACA JUGA:Bikin Penasaran, Berapa Lama Usia Baterai Mobil Listrik? Coba Cek di Sini

Sebagai contoh, jika seseorang membeli MG 5 GT seharga Rp 399,9 juta, dan NJKB-nya adalah Rp 189 juta, maka pajak tahunannya akan menjadi 2 persen dari NJKB, yaitu Rp 3,78 juta.
Dengan insentif pajak sebesar 10 persen, total pajak yang harus dibayarkan menjadi hanya Rp 378.000 per tahun.

BACA JUGA: 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2024, Lengkap dengan Rincian Harga Terbarunya

Dengan berbagai insentif dan peraturan yang mendukung, pajak tahunan mobil listrik di Indonesia menjadi jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan mobil konvensional. 

Mobil listrik tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga mengurangi beban pajak pemiliknya. Dari Wuling Air EV hingga Hyundai Ioniq 5, banyak pilihan mobil listrik dengan pajak yang ramah di kantong.
Ini menjadikan mobil listrik sebagai pilihan menarik bagi konsumen yang ingin berkontribusi pada pelestarian lingkungan sambil menikmati keuntungan finansial dari pajak yang lebih rendah. 

Dengan semakin banyaknya pilihan dan insentif yang tersedia, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik.

BACA JUGA:Intip Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik di Indonesia, Pertimbangkan Sebelum Membeli

Demikianlah informasi tentang daftar mobil listrik yang pajak tahunannya paling murah. Semoga bermanfaat.

 

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: