Diperingati Setiap 22 Oktober, Ini Makna Tema dan Logo Hari Santri Nasional 2024
Peringatan Hari Santri Nasional 2024 --
Dalam konteks ini, emas menggambarkan masa depan yang cerah dan penuh prestasi yang ingin diraih melalui semangat juang santri.
Sementara itu, warna merah melambangkan keberanian, semangat, dan tekad yang kuat. Merah dalam logo ini mencerminkan semangat juang yang berkobar, kekuatan untuk menghadapi berbagai tantangan, serta keberanian dalam mempertahankan dan meneruskan perjuangan para pahlawan.
BACA JUGA:Dimulai Pertengahan Oktober, Ini Jadwal Lengkap Tes CPNS Kemenkumham 2024
Sejarah Penetapan Hari Santri Nasional
Sejarah Hari Santri Nasional (HSN) tak lepas dari peran penting santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Dilansir dari NU Online, usulan untuk menetapkan Hari Santri berawal dari keinginan masyarakat pesantren untuk menghormati dan meneladani peran kaum santri dalam perjuangan melawan penjajah.
Pada tahun 2014, usulan ini disampaikan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Malang, ketika mereka menerima kunjungan dari Joko Widodo, yang saat itu masih berstatus calon presiden.
Saat itu, Jokowi menyatakan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi para santri. Beliau bahkan menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional pada 1 Muharram.
BACA JUGA:Perselisihan Camelia Neneng Vs Masinton Berujung Saling Lapor, Begini Kronologinya
Namun, setelah melakukan pertimbangan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan agar Hari Santri diperingati pada 22 Oktober, yang memiliki makna sejarah lebih dalam.
Tanggal 22 Oktober 1945 adalah hari di mana Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari, ulama dan pahlawan nasional, mengeluarkan fatwa resolusi jihad.
Fatwa ini menggerakkan santri dan masyarakat untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan Sekutu yang ingin merebut kembali Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
Resolusi jihad ini menjadi titik penting dalam sejarah perjuangan bangsa, karena mendorong perlawanan besar-besaran terhadap penjajah.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Ini Peran Paman Haji Isam Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 12,1 Miliar
Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Sejak saat itu, Hari Santri diperingati setiap tahun sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan santri dalam menjaga kemerdekaan dan membangun Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: