Iklan RBTV Dalam Berita

Terkuak, Ini Motif Pria yang Todongkan Pistol ke Sopir Ambulans

Terkuak, Ini Motif Pria yang Todongkan Pistol ke Sopir Ambulans

Todong Pistol ke Sopir Ambulans--

BACA JUGA:Harga Motor Listrik Honda Icon e:, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Sebagai informasi, tambahan berikut pengertian dan ketentuan hukum Airsoft gun.

Mengenal Airsoft Gun

Mengutip situs resmi Polri, airsoft gun merupakan senjata yang dibuat atau diproduksi menyerupai senjata api asli. Airsoft gun dipasarkan sebagai perangkat bermain game, yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertarungan sebenarnya.

Dengan kata lain, airsfoft gun merupakan replika dari senjata api. Di negara-negara tertentu, kepemilikan airsoft gun itu ilegal.

Airsoft gun bukan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).

BACA JUGA:KAR BTN Ultimate Periode Oktober 2024, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 juga dijelaskan airsoft bukan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk. Berikut ini bunyinya:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Yang dimaksud senjata pemukul, penikam atau penusuk dalam pasal tersebut, tidak termasuk barang-barang yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, hingga yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka.

BACA JUGA:5 HP Terbaru dan Murah Oktober 2024 Desain Elegan Mirip iPhone

Oleh karena itu, memiliki atau membawa airsoft gun bukan tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan airsoft gun.

Namun dalam peraturan yang lain, airsoft gun disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Airsoft gun menurut Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012 adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api, yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB).

Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012, airsoft gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga.

BACA JUGA:Menjamu Jepang di Matchday ke 5, Rumornya Wing Back Kanan Timnas Indonesia Dijaga Pemain Asal FC Copenhagen

Ketentuan Hukum soal Airsoft Gun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: