Ngaku Kiriman Orangtua Kurang, Mahasiswa di Kota Bengkulu Nekat Mencuri
Mahasiswa ketahuan mencuri dan mengaku kiriman orangtua kurang --
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: