Iklan RBTV Dalam Berita

Kronologi Meledaknya Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos dan 5 Orang Lainnya

Kronologi Meledaknya Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos dan 5 Orang Lainnya

Kronologi Cagub Malut Benny Laos Tewas--

Saat Pilkada 2017, Benny Laos dan Asrun Padoma meraih 49,74 persen suara. Saat itu ia didukung oleh PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB dan Nasdem.

Ia pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2013–2018. Dalam kontestasi politik itu, Benny Laos menjadi calon Wakil Gubernur Maluku Utara bersama dengan Syamsir Andili. Namun sayang keduanya kalah dalam kontestasi tersebut.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran Pa PK TNI 2024 dan Mekanisme Pendaftaran Secara Online dan Offline

Benny Laos juga dikenal sebagai seorang pengusaha, ia merupakan Direktur Utama PT Bela Cipta Sarana dan pemilik Hotel Grand Dafam Bela Ternate.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020, Benny Laos tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 510.510.014.904 atau Rp 510 miliar.

BACA JUGA:Daftar Korban Kebakaran Speedboat, Cagub Maluku Utara Benny Laos Tewas

Lantas, apakah ada sosok yang akan menggantikan Benny Laos?

Adapun, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi kabar meninggalnya Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos. 

Dia menjelaskan bahwa pasal 54 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Idham, Sabtu (12/10/2024).

BACA JUGA:Sopir Truk Dikeroyok 8 Orang yang Gunakan Mobil Lampu Strobo, Pembuluh Darah Mata Kanan Pecah

Pada ayat (2), Idham menyebut partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat tujuh hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan,” ujar Idham.

Kemudian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

BACA JUGA:Mortir Perang Dunia II, Diledakan Tim Gegana Sat Brimob Polda Bengkulu dan Polres Mukomuko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: