Iklan RBTV Dalam Berita

Pria Ini Nyaris Dihakimi Massa Saat Kepergok Curi Knalpot, Alasannya Butuh Biaya Persalinan Istri

Pria Ini Nyaris Dihakimi Massa Saat Kepergok Curi Knalpot, Alasannya Butuh Biaya Persalinan Istri

Kepergok Mencuri--

"Kita akan mendalami keterangan pelaku, karena kita perlu menghubungkan dengan kasus-kasus pencurian yang lain. Bisa saja ada laporan polisi sebelumnya yang melibatkan pelaku," ungkap Sahrir lebih lanjut.

Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Saat ini, RP sudah ditahan di Polsek Bontoala dan tengah menjalani proses hukum atas tindakannya. Berdasarkan keterangan polisi, RP terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," jelas Sahrir.
Meskipun ancaman hukuman sudah jelas, pemeriksaan lebih lanjut tetap dilakukan untuk menggali lebih dalam motif dan latar belakang pelaku.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pendemo yang Tewaskan Satpol PP di Lebak, Ngaku Dibayar

Pihak kepolisian ingin memastikan apakah RP benar-benar melakukan aksi ini karena alasan mendesak atau ada faktor lain yang mempengaruhinya.

Kronologi Kejadian Pencurian

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WITA di Kelurahan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Pada saat itu, RP kedapatan tengah mencuri knalpot motor yang terparkir di depan rumah salah satu warga.
Aksinya yang tertangkap tangan memicu reaksi keras dari warga sekitar, yang hampir melayangkan amukan massa kepada pelaku.

BACA JUGA:Viral, Penampakan Pocong di Pinggir Jalan Bikin Resah Warga, Ternyata Ini

Namun, berkat laporan cepat dari warga yang mengetahui kejadian tersebut, pihak kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan RP sebelum massa sempat melukai dirinya.

"Pelaku hampir diamuk oleh massa, namun kami mendapatkan informasi dengan cepat dan segera tiba di lokasi. Untungnya, pelaku berhasil kami amankan tanpa ada yang menyentuhnya sama sekali," ujar Kompol Muh Idris dalam keterangan yang dikutip dari detik.com.

Kehadiran polisi di tempat kejadian memang tepat waktu, sehingga RP berhasil diselamatkan dari aksi main hakim sendiri yang kerap terjadi di beberapa kasus serupa.

Polisi kemudian membawa pelaku ke kantor Polsek Bontoala untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses secara hukum.

BACA JUGA:Ngeri! ABG Ini Tewas Usai Minum Miras Ditemani Wanita Misterius di Jakbar

Alasan Pelaku: Antara Keputusasaan dan Kebutuhan Mendesak

Kasus ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian merasa simpati terhadap RP, yang mengaku terpaksa mencuri demi kebutuhan mendesak, yakni biaya persalinan istrinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: