Iklan RBTV Dalam Berita

Aksi Heroik 2 Lansia Setop Kereta Api di Blora, Selamatkan Penumpang dari Kecelakaan

Aksi Heroik 2 Lansia Setop Kereta Api di Blora, Selamatkan Penumpang dari Kecelakaan

Aksi Heroik--

Semboyan kereta api wajib dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kereta api, misalnya PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api), masinis, kondektur, petugas sinyal dan petugas langsir. 

Tak sembarangan, semboyan kereta api diatur dalam Peraturan Dinas 3 PT Kereta Api Indonesia tentang Semboyan dan mulai berlaku menurut Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia Nomor KEP.U/HK.215/VII/1/KA-2010.

BACA JUGA:9 Tanda Kematian Menurut Islam, Ketahui jika Tanda-tanda Itu Telah Datang

Terdapat beberapa semboyan yang tak asing lagi bagi masyarakat.

Melansir ensiklopedia Universitas Stekom, berikut ini daftar semboyan kereta api yang cukup populer oleh masyarakat:

1. Semboyan 41

Semboyan kereta api yang satu ini pasti tidak asing lagi bagi masyarakat. Semboyan ini dilakukan oleh kondektur kereta api dengan cara membunyikan peluit panjang. 

Semboyan 41 memiliki isyarat bahwa bahwa kereta api diizinkan untuk segera diberangkatkan. 

2. Semboyan 40

Semboyan ini mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman. Jadi, kereta api diizinkan untuk berjalan. 

BACA JUGA:Aksi Rombongan Sound Horeg Kembali Bikin Geram, Warung Warga Dirusak agar Bisa Lewat

3. Semboyan 35

Semboyan kereta api ini adalah semboyan suara yang dilakukan oleh masinis dengan cara membunyikan suling/klakson lokomotif secara panjang. 

Hal itu dilakukan untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Masinis juga kerap membunyikan semboyan 35 saat melintas di perlintasan jalan raya atau tempat-tempat tertentu agar orang atau hewan bisa menyingkir dari rel kereta api.

4. Semboyan 21

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: