Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2024
Target Operasi Zebra--
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Semua pelanggaran tersebut menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra 2024 guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
BACA JUGA:Ini Bocoran Sanksi untuk Wasit Ahmed Al Kaf, Dunia Merespon Kemarahan Indonesia
Sanksi yang Berlaku
Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sementara itu, untuk informasi tambahan, Operasi Zebra adalah operasi yang dilakukan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat mengemudi, meliputi SIM dan STNK dari para pengemudi mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Ini Bocoran Sanksi untuk Wasit Ahmed Al Kaf, Dunia Merespon Kemarahan Indonesia
Lalu, apa saja yang harus disiapkan para pengguna jalan agar aman dan tidak terkena razia Operasi Zebra?
Dilansir dari beberapa sumber, berikut ini adalah beberapa hal yang harus disiapkan pengguna jalan untuk menghadapi operasi Zebra 2024 yang dimulai hari ini:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pertama tentunya pastikan untuk selalu membawa SIM sesuai dengan jenis dan peruntukan kendaraan yang kalian gunakan.
Jangan sampai terjadi naik kendaraan roda dua, tapi SIM yang dibawa adalah untuk kendaraan roda empat. Kalau sudah begitu, jangan ngamuk jika ditilang sama polisi, ya!
BACA JUGA:Longsor di Bengkulu Selatan, Ada Tiga Titik, Ini Lokasinya
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
Tak hanya SIM sesuai jenis kendnaraan, pastikan juga jika STNK atau STCK yang dibawa sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakan dan masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: