Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran dan Sanksinya
Operasi Zebra Nala 2024 Bengkulu --
BACA JUGA:Prakiraan Awal Musim Hujan di Surabaya, Jawa Timur, Kapan Puncaknya?
13. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan
Pelanggaran ini diancam dengan pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
14. Tidak Dilengkapi STNK
Setiap kendaraan wajib memiliki STNK. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500.000.
Dengan adanya Operasi Zebra Nala 2024, diharapkan masyarakat Bengkulu semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas akan sangat berkontribusi terhadap penurunan angka kecelakaan dan menciptakan suasana berkendara yang lebih aman dan nyaman.
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk lebih mengenali dan memahami rambu-rambu lalu lintas, serta pentingnya disiplin dalam berlalu lintas.
Melalui penegakan hukum yang tegas namun tetap edukatif, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih bertanggung jawab dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024 demi terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman bagi kita semua.
Demikainlah informasi tentang daftar pelanggaran operasi Zebra Nala 2024 Bengkulu mulai 14-27 oktober 2024.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: