Kasus Apa? Ada Penampakan Wanita Muda di Sel Tahanan Polsek Gading Cempaka
Kapolsek Gading Cempaka AKP Agus Norman--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VR, warga Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, Sabtu (12/10).
VR diamankan, karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan modus pengobatan terhadap korban bernama Hakima Jalan Muhajirin 22 Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Rabu (9/10).
Kapolsek Gading Cempaka AKP.Agus Norman saat dikonfirmasi langsung membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita, warga asal Teluk Sepang tersebut.
BACA JUGA:Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK, Jangan Sampai Ketipu
AKP. Agus menyatakan saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap VR.
"Ya memang sudah kita amankan dan masih dalam proses penyelidikan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka," ungkap Kapolsek Gading Cempaka.
BACA JUGA:Cara Buka Blokir STNK Akibat Tidak Bayar ETLE, Ini Syaratnya
Penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat atas tindak pidana kasus dugaan pencurian.
Selanjutnya tim Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat Tim kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku," lanjutnya.
BACA JUGA:Contoh dan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Teknis 2024, Jangan Sampai Salah
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut dan rupanya sudah ada beberapa TKP di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.
"Saat ini masih kita lakukan proses penyelidikan terhadap lokasi pencurian korban dan tetap akan dilakukan pengembangan," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Hindari Orang, Mobil Pickup Tabrak Pohon di Jalan Danau
Diketahui, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi kediamannya dengan alasan ingin mengobati cucu korban yang sedang mengalami sakit.
Kemudian terduga pelaku menyuruh korban untuk membuka cincin emas seberat 2 gram dan anting emas seberat 1 gram milik korban dengan alasan syarat pengobatan cucu korban.
BACA JUGA:Penyebab Speedboat Meledak yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos
Kemudian korban diperintahkan oleh pelaku untuk membeli asam jawa di warung terdekat.
Tanpa menaruh rasa curiga, kemudian korban menuruti apa yang diperintahkan oleh terduga pelaku. Namun sepulangnya dari warung, terduga pelaku sudah melarikan diri dari rumah korban dan membawa perhiasan emas milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: