Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Praktis

Cara Perpanjang STNK Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Praktis

Perpanjang STNK Secara Online --

Rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain:

- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua atau 3: Rp 100.000

- Perpanjang STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

- Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 25.000

BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Nala 2024, Digelar Selama Dua Pekan

- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000

- Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 60.000

- Penerbitan TNKB (plat) kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 225.000

- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

- Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 35.000

- Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2 atau 3: Rp 143.000

Dengan demikian, bagi pemilik sepeda motor yang akan melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 185.000. Sedangkan untuk pemilik mobil dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.

Itulah mengenai cara mudah untuk melakukan perpanjang STNK secara online hanya lewat HP dengan aplikasi SIGNAL. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: