Layanan Gadai SK Karyawan di Pegadaian dan Bank, Bagaimana Cara dan Syarat Pengajuannya
Apakah di Pegadaian ada layanan gadai sk karyawan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Surat Keputusan (SK) biasanya digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah menjabat di suatu Instansi.
Namun siapa sangka, ternyata SK yang dimiliki oleh para pegawai bisa digadaikan lewat pegadaian atau bank lainya.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Pinjaman BRI untuk Karyawan Tanpa Jaminan
Layanan gadai SK karyawan tetap di Pegadaian sendiri seba memang cukup menarik untuk diketahui. Pasalnya, status karyawan tetap dianggap mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Kapabilitas ini juga mempermudah karyawan, baik swasta maupun pegawai pemerintahan, dalam proses pengajuan pinjaman dengan melampirkan dokumen kepegawaian berupa SK pegawai hingga bukti slip gaji.
Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut cek cara gadai SK karyawan tetap di Pegadaian hingga daftar beberapa lembaga keuangan perbankan yang melayani pinjaman dengan agunan dokumen kepegawaian.
BACA JUGA:Cuma 4 Bank Ini yang Melayani Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK, Tenor Angsuran Hingga 25 Tahun
Cara Gadai SK Karyawan Tetap di Pegadaian
Berdasarkan informasi resmi dari Pegadaian, sebenarnya belum ada layanan Gadai SK Karyawan tetap di Pegadaian.
Surat Keterangan Kerja atau pengangkatan karyawan tidak dapat dijadikan agunan.
Pegadaian sendiri sudah memiliki aturan tentang daftar barang berharga yang dapat digadaikan, mulai dari emas, efek, kendaraan atau BPKB kendaraan, hingga sertifikat rumah dan tanah.
BACA JUGA:Indonesia Dihantam Deflasi 5 Bulan Beruntun, Apa Itu Deflasi dan Bagaimana Penyebabnya?
Dalam beberapa program layanan gadai, dokumen berupa status kepegawaian mungkin akan diminta sebagai lampiran dokumen persyaratan pengajuan pinjaman selain kartu identitas dan dokumen barang agunan.
Jadi, bisa disimpulkan jika Pegadaian hanya melayani pinjaman sistem gadai untuk barang berharga yang sifatnya konvensional sesuai ketentuan yang diberlakukan.
Meski begitu, ada beberapa lembaga keuangan perbankan yang menerima pengajuan pinjaman dengan agunan SK karyawan tetap bagi PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga karyawan swasta.
BACA JUGA:Begini Cara Mendapatkan Uang Rp100 Ribu dari Kode Referral SeaBank 2024
Daftar Penyedia Gadai SK Karyawan Tetap
Di perbankan sendiri, gadai SK karyawan tetap tidak secara eksplisit disosialisasikan sebagai agunan dalam pengajuan pinjaman dana untuk pembiayaan konsumtif, pendidikan, hingga renovasi rumah.
Lampiran SK karyawan hanya disertakan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi saat akan mengajukan pinjaman bagi pegawai aktif dan pensiunan dari kalangan pemerintah maupun swasta.
BACA JUGA:Promo Wondr by BNI Hingga November 2024, Cara Daftar dan Aktivasi Wondr by BNI untuk Nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: