Cara Membuat NPWP Online, Mudah Bisa dari Rumah, Penuhi Kelengkapan Syaratnya Cek di Sini!
Cara buat NPWP secara online --ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara membuat NPWP online, mudah bisa dari rumah penuhi syaratnya di sini.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang memperoleh penghasilan.
BACA JUGA:Aksi Geng Motor Bersenjata Tajam Serang Warung Mie Terekam CCTV
NPWP dimaksudkan untuk mempermudah seseorang atau badan usaha dalam membayar pajak. Di samping itu, NPWP kerap dibutuhkan ketika mengurus berbagai dokumen administrasi.
Lalu, bagaimana cara buat NPWP online?
Cara buat NPWP online bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP.
Secara umum, cara buat NPW online pun cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah. Pendaftaraan (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
Sebelum membahas cara buat NPWP online, simak beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP.
Syarat Pembuatan NPWP
Mengenai syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebenarnya tidak banyak. Namun, tetap saja dokumen wajib tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Bikin Heboh, Pria Dalam Selokan Jalan Pahlawan Semarang Ini Diduga Mayat
Tapi perlu Anda ingat, ada perbedaan syarat membuat NPWP antara masing-masing pemohon baik untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun karena menghendaki secara tertulis.
Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: