Iklan RBTV Dalam Berita

Simak, Ini Jadwal dan Titik Lokasi Operasi Zebra Candi 2024 di Brebes Jawa Tengah

Simak, Ini Jadwal dan Titik Lokasi Operasi Zebra Candi 2024 di Brebes Jawa Tengah

Operasi Zebra 2024 di Brebes--

BACA JUGA:Siap Dukung Indonesia Vs China! Ini Daftar Lokasi Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Lampung

Beberapa poin penting ditekankan sebagai pedoman, termasuk pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas secara adil, selalu waspada dalam menjaga keamanan masyarakat, serta meningkatkan kesehatan dan kewaspadaan.

"Semoga kegiatan ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua, serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam berlalu lintas," tutup PJ Bupati dengan semangat.

Operasi Zebra Candi 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.

Dalam pelaksanaan operasi ini, petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama untuk pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.

BACA JUGA:Segini Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Bisa Bayar Lewat Online

Beberapa pelanggaran yang sering terjadi antara lain tidak memakai helm, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan diterapkan selama periode operasi ini. E-TLE memungkinkan petugas untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas yang terpasang di berbagai lokasi strategis.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan meningkatkan efektivitas dalam menindak pelanggar. Petugas juga akan melakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:Ini 23 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Cianjur, Digelar Dua Pekan

Secara keseluruhan, sasaran dalam Operasi Zebra 2024 mencakup 14 target utama, antara lain:

1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
2. Menggunakan ponsel saat berkendara
3. Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
4. Melebihi batas kecepatan
5. Memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan
6. Penertiban kendaraan bermotor yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas
7. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
8. Kendaraan yang melawan arus
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

BACA JUGA:Segini Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Bisa Bayar Lewat Online

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: