Hati-hati Kena Tilang, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Karawang
Operasi Zebra 2024 di Karawang--
BACA JUGA:Ini 23 Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Cianjur, Digelar Dua Pekan
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00.
BACA JUGA:Modal Iming-iming Uang Jajan, Kakek di Bengkulu Utara Tega Cabuli Anak Tetangga
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Itulah informasi terkait titik Lokasi incaran Operasi Zebra 2024 di Karawang, semoga artikel ini bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: