Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru
Surat Tilang--
9. Tidak melengkapi STNK
Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
10. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).
BACA JUGA:Hati-hati Kena Tilang, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Karawang
11. Pengendara motor tanpa helm
Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1)
12. Tanpa lampu utama di siang hari
Denda maksimal Rp 100.000 atau kurungan paling lama 15 hari (Pasal 293 ayat 2)
13. Tanpa memberi isyarat saat berbelok
Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294)
Perbedaan antara surat tilang merah dan biru mencerminkan proses hukum yang berbeda bagi pelanggar lalu lintas.
Surat tilang merah memberikan kesempatan untuk berargumen di pengadilan, sementara surat tilang biru memungkinkan penyelesaian lebih cepat melalui pembayaran denda.
Memahami perbedaan ini penting bagi setiap pengemudi untuk mengambil langkah yang tepat dalam menghadapi masalah hukum yang mungkin timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: