Titik Razia di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Dalam Operasi Zebra Lodaya 2024
Operasi Zebra Lodaya Polres Cimahi 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Operasi Zebra Lodaya 2024, titik razia di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Razia besar-besaran dengan tajuk Operasi Zebra Lodaya 2024 akan diberlakukan selama dua pekan ini yakni 14 hingga 27 Oktober 2024.
Polres Cimahi terjunkan sebanyak 111 personel gabungan dalam kegiatan ini.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danahiswara mengatakan bahwa titik-titik razia akan digelar di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
BACA JUGA:Besaran Denda Tilang Melawan Arus dan Pidana Kurungan Jika Terjaring Polisi di Operasi Zebra 2024
Titik Lokasi Razia
Di Cimahi, setidaknya ada 2 titik lokasi razia yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, yakni:
1. Jalan Cimareme
2. Jalan Daeng
Titik-titik ini dipilih karena rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Nantinya polisi akan fokus pada beberapa jenis pelanggaran.
Sedangkan titik lokasi Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Bandung Barat ada 3 titik yang telah ditetapkan meliputi:
1. Jalan Raya
2. Jalan Arteri
3. Jalan Tol
Kasatlantas Polres Cimahi, mengatakan setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran razia Operasi Ketupat Lodaya di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
BACA JUGA:Rekrutmen Calon Mitra Statistik di Kaimana Papua Barat 2024, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal
Berikut 8 jenis pelanggaran yang ditargetkan:
1. Pengendara di bawah umur atau anak-anak
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
BACA JUGA:Catat, Ini Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Sanksi Pelanggaran
2. Pengendara yang berkendara dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol
Berkendara dalam pengaruh alkohol dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
3. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: