Iklan RBTV Dalam Berita

Batas Usia Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 Berbeda untuk Setiap Jabatan, Cek Kualifikasimu

Batas Usia Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 Berbeda untuk Setiap Jabatan, Cek Kualifikasimu

Batas Usia Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 Berbeda untuk Setiap Jabatan, Cek Kualifikasimu--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Batas usia pelamar pppk-2024 gelombang 2 berbeda untuk setiap jabatan, cek kualifikasimu.

Saat ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 sedang berlangsung.

Calon pelamar harus tahu ternyata pendaftaran PPPK 2024 yang berlangsung saat ini adalah periode pertama yang dibuka pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:BKN Ungkap Kunci Utama Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK 2024, Perhatikan

Ternyata pendaftaran PPPK 2024 ini dibagi menjadi dua gelombang.

Pemerintah telah memutuskan dua gelombang pendaftaran PPPK 2024 tersebut hanya berselang satu bulanan.

Gelombang I pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Tahapan ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata di database BKN.

Sementara itu, pendaftaran PPPK 2024 gelombang II akan dibuka lebih panjang yakni 17 November-31 Desember 2024. 

BACA JUGA:Pendaftar PPPK Gelombang 2 Hanya dapat Formasi Sisa Gelombang 1? Berikut Penjelasannya

Untuk tenaga honorer alias non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Kemudian, formasi PPPK yang ditetapkan tahun ini mencapai 1.031.554.

Batas Usia Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kembali dibuka dengan dua gelombang pendaftaran. 

Namun, ada hal penting yang perlu diketahui para pelamar.

Terutama mengenai batas usia yang berbeda untuk setiap jabatan, sebagaimana ditetapkan oleh Menpan RB dalam PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: