Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

Ketentuan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan--

- Kunjungi Samsat terdekat

- Ambil nomor antrian kemudian datangi loket sesuai kebutuhan

- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa

- Setelah pemeriksaan selesai, polisi akan menerbitkan STNK dan memberikan plat nomor kendaraan baru.

BACA JUGA:Batas Usia Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 Berbeda untuk Setiap Jabatan, Cek Kualifikasimu

Sementara itu, masih dari sumber yang sama, berikut adalah beberapa model plat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

BACA JUGA:Penampakan Mobil Mitsubishi Colt L300 Terjebak Air Pasang di Muara Pantai Seluma yang Nyaris Hanyut

Ciri-Ciri Plat Nomor Asli dan Palsu

Adapun untuk informasi tambahan, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara plat nomor asli dan palsu hal ini karena saat ini maraknya penipuan yang sering dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: