Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

Apakah Boleh Kendaraan Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Dibuat Pengrajin Jalanan? Begini Ketentuannya

Ketentuan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan--

Warna dasar plat nomor juga harus sesuai dengan aturan, di mana plat nomor lama berwarna hitam memiliki garis putih, dan plat nomor baru berwarna putih memiliki garis hitam.

Plat nomor palsu biasanya tidak memiliki detail-detail ini, dan warna cat yang digunakan sering kali terlihat kurang profesional.

BACA JUGA:Casio G-SHOCK DW-5600 Meluncur 17 Oktober 2024, Jam Tangan Digital Bertema Nissan GT-R Keenam

5. Kombinasi Angka dan Huruf

Perbedaan terakhir yang bisa diperhatikan adalah pada kombinasi angka dan huruf yang digunakan.
Plat nomor asli memiliki kombinasi angka dan huruf yang harus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Biasanya, kombinasi huruf bagian depan plat menunjukkan kode wilayah seperti "B" untuk Jakarta, "D" untuk Bandung, dan sebagainya.

Plat nomor palsu sering kali memiliki kombinasi angka dan huruf yang tidak sesuai atau terlihat aneh, yang bisa menjadi indikasi bahwa plat tersebut tidak resmi.

Itulah tadi mengenai jawaban dari pertanyaan, apakah boleh pengendara menggunakan plat nomor polisi yang dibuat pengrajin jalanan? Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: