Iklan RBTV Dalam Berita

Katanya Telat Bayar Pajak Motor Sehari Dendanya Sama dengan 1 Tahun, Benarkah?

Katanya Telat Bayar Pajak Motor Sehari Dendanya Sama dengan 1 Tahun, Benarkah?

STNK--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak.
Dengan pembayaran yang bersifat wajib, maka ketika terlambat membayar, nominal pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan akan semakin besar seiring bertambahnya waktu. Hal itu dikarenakan ditambah dengan denda.

BACA JUGA:Baru Tahu, Begini Cara Pinjam Uang di M-Banking BCA Langsung Cair ke Rekening

Untuk diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, dan penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan kewajiban ini.
Pada dasarnya, pengenaan denda pajak motor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Akan tetapi, untuk rincian besaran denda PKB ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan daerah (Perda) di masing-masing provinsi.
Bahkan, besaran denda yang harus dibayarkan juga bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
Lantas, apakah benar jika telat bayar pajak motor sehari akan dikenakan denda sama dengan setahun? Simak informasinya berikut ini.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Pinjaman untuk PNS di BNI Lengkap Tabel Angsuran Rp 100-500 Juta

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Melansir dari situs resmi klikpajak, untuk besaran denda pajak kendaraan ini akan tertera pada keterangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Denda PKB pada bulan pertama keterlambatan dikenakan tarif 25% dari pokok pajak kendaraan. Kemudian denda bertambah 2% untuk keterlambatan bulan-bulan berikutnya.
Selanjutnya, 2,5% untuk kendaraan kedua dan akan terus meningkat sebesar 0,5% setiap tambahan kendaraan.

BACA JUGA:Kejutan Seru! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis 20 Februari 2025, Sudah Terbukti Cair

Selain itu, terdapat juga bunga keterlambatan dan nominal Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jadi, SWDKLLJ ini dikelola Jasa Raharja dengan besar pokok sumbangan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.

BACA JUGA:Pinjaman PPPK Bank Mandiri Plafon Rp 75 Juta, Syarat Pengajuan dan Simulasi Tabel Angsuran

Ketentuan Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Adapun SWDKLLJ sepeda motor di atas 50 cc sampai dengan 250 cc yakni sebesar Rp32.000. Sedangkan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp80.000.

Denda Pajak Motor Telat 1 Hari

Apabila kamu memiliki kendaraan bermotor dan telat membayar pajaknya selama satu hari, maka untuk penghitungan denda yang dibebankan adalah 25% dari biaya pajak yang harus dibayar.
Dengan demikian, apabila biaya pajakmu sekitar Rp 100 ribu maka total denda yang akan ditambahkan ketika proses pembayaran yaitu sebesar Rp 125 ribu.

BACA JUGA:Melimpah Meriah, Ini Daftar Promo HUT BCA ke-68, Ada Diskon hingga 68 Persen

Perhitungan Denda Pajak Motor

Berikut rumus cara menghitung denda pajak motor berdasarkan jumlah waktu keterlambatan:
-  Denda (keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan):  (PKB x 25 persen) x (jumlah bulan keterlambatan/12).
-  Denda (keterlambatan 2 bulan): (PKB x 25 persen) x (2/12) + SWDKLLJ
-  Denda (keterlambatan 3 bulan): (PKB x 25 persen) x (3/12) + SWDKLLJ
-  Denda (keterlambatan 6 bulan): (PKB x 25 persen) x (6/12) + SWDKLLJ
-  Denda (keterlambatan 1 tahun): (PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ
-  Denda (keterlambatan 2 tahun): (2 x PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ
-  Denda (keterlambatan 3 tahun): (3 x PKB x 25 persen) x (12/12) + SWDKLLJ

BACA JUGA:Kejutan Seru! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis 20 Februari 2025, Sudah Terbukti Cair

Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: