Wajib Tahu! 8 Jenis Tilang dan Besaran Biaya Dendanya
Jenis dan denda tilang--
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
BACA JUGA:Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2024, Lengkap Lokasi dan Waktu Tes
8. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Sein
Menyalakan lampu sein sebelum berbelok sangat penting untuk memberi aba-aba dan menghindarkan dari tabrakan dengan pengemudi lain.
Oleh karena itu, diwajibkan dan akan diberi tilang bila melanggar peraturan ini. Denda tilang tidak memberi aba-aba sein yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp 250.000.
Dijelaskan dalam undang-undang sebagai berikut:
- Pasal 294
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Itulah informasi terkait jenis tilang dan berapa besaran biaya denda yang akan dibayarkan nantinya. Semoga artikel ini bermanfaat.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: