Digelar 14 Hari, Ini Titik Lokasi dan Sasaran Operasi Zebra Tinombala 2024 di Banggai
Operasi Zebra Tinombala 2024 di Banggai --
Oleh karena itu, penindakan tegas harus dilakukan terhadap pelanggar yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
"Kecelakaan lalu lintas sering kali terjadi karena adanya pelanggaran aturan. Oleh sebab itu, jika pengendara terbukti tidak menggunakan helm, melawan arus, atau berkendara melebihi batas kecepatan, maka kami akan memberikan sanksi tegas untuk menghindari potensi kecelakaan," jelasnya.
BACA JUGA:Capai 500.000 Kasus, Ini Kendaraan yang Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas
Titik Lokasi Pelaksanaan Operasi
Polres Banggai telah menentukan beberapa titik lokasi yang menjadi fokus pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024.
Berdasarkan analisis dari tahun-tahun sebelumnya, beberapa titik di wilayah Banggai dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Titik-titik tersebut antara lain:
- Jalan Kolonel dan Jalan Sultan Hasanuddin di Kota Luwuk
- Jalan Mandapar, Kelurahan Tanjung Tuis, Kecamatan Luwuk Selatan
Dengan memetakan titik-titik rawan ini, diharapkan Operasi Zebra Tinombala 2024 bisa berjalan lebih efektif dan dapat menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banggai.
BACA JUGA:Gravitasi Bulan, Puluhan Lapak Pedagang Pantai Berkas Diterjang Ombak
10 Fokus Penindakan Pelanggaran
Dalam Operasi Zebra Tinombala 2024 ini, Polres Banggai menitikberatkan pada 10 prioritas penindakan terhadap pelanggaran yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berikut adalah fokus utama penindakan dalam operasi ini:
1. Mengemudi melawan arus lalu lintas
Pengendara yang melawan arus sering kali menjadi penyebab kecelakaan serius karena mereka membahayakan pengendara lain yang berada di jalur yang benar.
2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
Berkendara di bawah pengaruh alkohol sangat berbahaya karena dapat mengurangi konsentrasi pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: