Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas

Tidak Sembarang, Ini Aturan dan Prosedur Razia Kendaraan oleh Polantas

Aturan Razia Polantas--

Saat ini, masyarakat yang menemukan pelanggaran lalu lintas di jalan juga dapat melaporkan temuannya tersebut ke polisi untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.

BACA JUGA:Gravitasi Bulan, Puluhan Lapak Pedagang Pantai Berkas Diterjang Ombak

Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran lalu lintas ke polisi melalui media sosial resmi milik kepolisian setempat.

Prosedur Razia Polisi Menurut Peraturan

Prosedur razia polisi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012, yakni:

1. Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas.

2. Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian.

3. Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

4. Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.

5. Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan.

6. Jika razia dilakukan malam hari, selain tanda, petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.

7. Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Merokok Sambil Berkendara, Apakah Bisa Ditilang? Cek Aturannya di Sini

Prosedur Razia Kendaraan Bermotor yang Benar

Ketika melaksanakan operasi atau pemeriksaan kendaraan bermotor, Polantas perlu menerangkan secara jelas mengenai jenis pelanggaran.

Termasuk menjelaskan pasal pelanggaran serta berapa denda yang perlu diselesaikan, berikut adalah prosedur sesuai UU:

- Petugas Pemeriksa

1. Berdasarkan Pasal 9, aktivitas pemeriksaan kendaraan bermotor dilaksanakan oleh petugas kepolisian republik Indonesia, serta penyidik pegawai negeri sipil di bidang LLAJ sebagai pihak penanggungjawab atas kegiatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: