Iklan RBTV Dalam Berita

Tak hanya Passing Grade, Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Tak hanya Passing Grade, Ini Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Passing Grade SKD CPNS --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tak hanya passing grade, ini syarat lolos SKD CPNS 2024. 

Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih bergulir, dan saat ini tengah memasuki seleksi kompetensi dasar atau SKD.

BACA JUGA:Peserta Wajib Tahu, Ini Syarat agar Bisa Lolos SKD CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 ini terdiri atas beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Masing-masing tahap seleksi CPNS memiliki standar kelulusan tersendiri tetapi dinilai secara akumulatif.

BACA JUGA:Digelar 14 Hari, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Pekanbaru

Dalam sistem perangkingan SKD 2024, memenuhi passing grade bukan jaminan untuk lolos ke tahap seleksi berikutnya, melainkan hanya syarat awal.

Nilai total yang lebih tinggi dari pesaing lain dalam formasi yang sama adalah kunci untuk masuk dalam peringkat teratas dan lolos ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Siap Jadi ASN, Ini 7 Strategi Supaya Lulus Ujian SKD CPNS 2024

Sistem perangkingan adalah metode yang dipakai untuk mengurutkan atau memberikan peringkat kepada peserta tes berdasarkan nilai ujian yang telah keluar. 

Dalam konteks CPNS, tujuannya adalah menyaring peserta yang dinyatakan lulus.

Adapun nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024 telah pemerintah tetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Terdiri dari ambang batas nilai tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

BACA JUGA:Pahami Ini, Ternyata Syarat Peserta Supaya Lulus SKD CPNS 2024 Bukan Cuma Passing Grade

Dalam diktum ketujuh Kepmen PANRB 321/2024 itu disebutkan passing grade TWK 65, TIU 80, dan TKP 166. Ambang batas itu ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah soal TWK sejumlah 30 butir, TIU 35 butir soal, dan TKP 45 butir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: