Iklan RBTV Dalam Berita

Warga Bantul, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar

Warga Bantul, Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Oktober 2024, Simak Jenis Pelanggaran yang Diincar

Operasi Zebra 2024--

2. Operasi di Jalan Utama dan Alternatif di Bantul

Michael juga menambahkan bahwa Operasi Zebra Progo 2024 akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Bantul, meliputi jalan-jalan utama serta jalur alternatif yang sering digunakan oleh masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas bisa diawasi secara optimal.

Pelaksanaan operasi ini tentunya akan berdampak positif, terutama dalam mengurangi kemacetan yang sering kali terjadi akibat pelanggaran lalu lintas.

Dengan adanya patroli di berbagai titik strategis, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan saat berkendara.

BACA JUGA:Pahami Ini, Ternyata Syarat Peserta Supaya Lulus SKD CPNS 2024 Bukan Cuma Passing Grade

3. Jenis Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas selama Operasi Zebra Progo 2024 berlangsung.

Menurutnya, tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, melainkan juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dalam operasi ini, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target penertiban. Beberapa di antaranya adalah penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peraturan, penggunaan plat rahasia atau dinas secara tidak benar, serta pengemudi yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Dahsyatnya Manfaat Ampas Kopi, Bisa Jadi Pupuk Hingga Kesehatan Kulit, Yuk Ketahui Apa Saja

Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan gawai saat mengemudi, kendaraan yang tidak layak jalan, serta pelanggaran terhadap marka atau penggunaan bahu jalan juga akan ditindak tegas.

Jeffry juga menekankan bahwa pelanggaran lainnya yang akan mendapat perhatian khusus adalah pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Pahami Ini, Ternyata Syarat Peserta Supaya Lulus SKD CPNS 2024 Bukan Cuma Passing Grade

4. Titik Lokasi Penertiban dan Kamera ETLE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: