Mantan Kadis Pertanian dan ASN Kota Bengkulu Ditahan Polda Bengkulu
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu KBP. I Wayan Riko Setiawan menunjukan uang kerugian negara--
Ditambahkan Kombes. Pol. I Wayan Riko Setiawan, kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar Rp.489.995.000.
"Dari delapan (8) tersangka lainnya sebagian sudah mengembalikan kerugian negara full dan sebagian masih sebagian," tambahnya.
BACA JUGA:Jangan Asal Beri, Ini Bahaya Bayi Konsumsi Obat Steroid yang Perlu Diketahui Orang Tua
Dalam perkara ini para tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.
BACA JUGA:Kisah Pasutri Indonesia Pergi Umrah ke Tanah Suci dengan Gowes Sepeda, Lewati 12 Negara
Untuk diketahui pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar Rp 2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) sebesar Rp 1,4 miliar.
Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik,yaitu:
-
Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat
-
Pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang
- Rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa
- Rehabilitasi gedung balai penyuluh pertanian Merigi Kelindang
- Rehabilitasi gedung balai penyuluhan pertanian Taba Penanjung
-
Konsultasi pengawasan puskeswan dan,
-
Konsultasi pengawasan BPP.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: