Bagaimana Kita Tahu Kendaraan Sudah Kena Tilang ETLE? Begini Cara Kerja ETLE
Bagaimana Kita Tahu Kendaraan Sudah Kena Tilang ETLE? Begini Cara Kerja ETLE--Foto: ist
Untuk menghindari tilang elektronik, detikers wajib mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang terekam oleh ETLE. Korlantas Polri menyebutkan 10 jenis pelanggaran yang terekam oleh ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pastikan Anda tidak melakukan pelanggaran berikut, ya!
• Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
• Tidak mengenakan sabuk keselamatan
• Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
• Melanggar batas kecepatan
• Menggunakan plat nomor palsu
• Berkendara melawan arus
• Menerobos lampu merah
• Tidak mengenakan helm
• Berboncengan lebih dari tiga orang
• Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
BACA JUGA:Operasi Zebra Maung Oktober 2024 Polres Cilgeon, Ini Titik Lokasi dan Target Pelanggaran
Demikianlah ulasan informasi, bagaimana kita tahu kendaraan sudah kena Tilang ETLE? Serta cara kerja ETLE.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: