Begini Langkahnya Ketika Kena Tilang di Luar Kota Biar SIM Tidak Ditahan Polisi

Cara urus tilang di luar kota--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagaimana jika ditilang diluar kota? Gak perlu panik ini langkah tepatnya dijamin SIM tidak ditahan.
Masyarakat yang baru pergi berlibur, jika melanggar lalu lintas di luar kota misal kena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), bagaimana mengurusnya?
BACA JUGA:6 Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Subang, Digelar 14 Hari
Perlu diketahui, saat ini sudah ada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu.
Apabila saat berlibur ke luar kota lalu ditilang polisi, kamu tidak perlu panik tinggal lakukan langkah yang akan kami ulas dalam artikel ini biar SIM tidak ditahan.
BACA JUGA:Profil Abdullah Al Noaimi, Selebgram Bahrain yang Lecehkan Lagu Kebangsaan Indonesia
Lalu, bagaimana cara yang bisa dilakukan jika kena tilang di luar kota?
Seperti yang diketahui, waktu sidang dan penentuan membayar denda tilang baru diputuskan 14 hari setelah surat tilang diberikan kepada pelanggar.
Bisa-bisa kamu yang saat itu lagi asyik menikmati liburan, malah jadi buyar kesenangannya gara-gara memikirkan tilang.
BACA JUGA:Disiplin Berlalu Lintas, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Indragiri Hilir
Sebenarnya cara mengatasi tilang tersebut cukup mudah, kamu bisa langsung minta ditilang di tempat, kemudian tinggal minta nomer briva untuk pembayaran denda tilang dan minta SIM yang ditahan secara langsung.
Alhasil, tidak akan ada dokumen berkendara yang ditinggal saat terkena tilang di luar kota. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang AKBP. Argo Wiyono yang saat ini bertugas di Korlantas Polri.
BACA JUGA:Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Siak, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
Lakukan ini jika kamu kena tilang di luar kota:
- Tetap Tenang dan Sopan - Bersikap sopan dan tenang saat berinteraksi dengan petugas lalu lintas.
- Pastikan Kelengkapan Dokumen - Berikan SIM dan STNK yang diperlukan. Jika Anda tidak memiliki dokumen yang diminta, sampaikan dengan jujur alasan yang bisa diterima dan minta nomor briva agar tidak ditahan.
- Ikuti Prosedur Tilang - Jika Anda diberikan surat tilang, perhatikan instruksi yang tertera, termasuk tanggal dan lokasi sidang jika ada.
- Bayar Denda Secara Online atau Bank - Jika memungkinkan, bayarlah denda tilang melalui metode yang disediakan, seperti pembayaran online atau melalui bank. Tanyakan kepada petugas atau cek informasi pada surat tilang.
- Ambil Kembali Dokumen Anda - Setelah membayar denda, pastikan untuk mengambil kembali SIM atau STNK yang disita. Anda bisa mengambilnya di lokasi yang disebutkan dalam surat tilang atau pengadilan setempat.
Tetap patuhi aturan lalu lintas untuk menghindari masalah di masa depan. Jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut, selalu baik untuk menghubungi kantor polisi setempat.
BACA JUGA:Cara Melihat Skor Hasil Tes SKD CPNS 2024, Pantau Skor Seleksimu di Link Ini
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Sementara itu, agar kamu terhindar dari tilang saat sedang di luar kota perlu ketahui jenis pelanggaran lalu lintas di bawah ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut daftar pelanggaran lalu lintas dan sanksinya yang perlu dipahami para pengendara di Indonesia:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (Pasal 281)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: