Besaran Denda Tilang untuk Kendaraan Roda 2, Paling Murah Segini
besaran denda tilang--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Setiap pemilik kendaraan bermotor penting memahami aturan lalu lintas, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Dengan memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, maka akan menghindarkan dari sanksi dan denda, serta menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
BACA JUGA:5 Bulan Menjabat, Wali Kota Bengkulu Make Over Pantai Panjang
Terlebih lagi, saat ini Korlantas Polri tengah menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan, yakni sejak hari ini Senin 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk melengkapi surat-surat kendaraan bermotor agar terhindar dari tilang.
Namun, jika sudah terlanjur kena tilang, maka kamu wajib membayar denda tilang yang telah ditetapkan.
Lantas, berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan untuk kendaraan roda dua?
BACA JUGA:Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
Denda Tilang untuk Roda 2
Jadi, apabila kamu terkena tilang saat operasi kepolisian, maka kamu wajib membayar denda, dan besaran denda yang harus dibayar pun cukup bervariasi. Yakni sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendraa tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan HP dan mengemudi di bawah umur bisa dikenakan pasal 281, 283, 287, dan 291.
BACA JUGA:Siapkan NIK KTP, Begini Cara Cek Penerima BSU Via Pospay
Adapun pada Pasal 281 mengatur tentang sanksi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, dikaitkan dengan mengemudi di bawah umur. Denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
Selanjutnya, pada Pasal 283 menjadi dasar hukum menindak pengendara yang bermain HP sambil menyetir. Bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


