7 Target Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Majalengka
Target pelanggaran dan lokasi titik razia Operasi Zebra Lodaya 2024 Majalengka--
Kecepatan yang diatur untuk jalan antarkota adalah paling tinggi 80 kilometer per jam. Jalan antarkota yang dimaksud terdiri atas:
- Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional.
- Jalan provinsi yang berupa kolektor primer dan jalan strategis provinsi.
- Jalan kabupaten yang berupa kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan, jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota, jalan strategis kabupaten.
Jalan Perkotaan
Kecepatan yang diatur untuk jalan kawasan perkotaan adalah paling tinggi 50 kilometer per jam. Jalan pada kawasan perkotaan yang dimaksud terdiri atas:
- Jalan nasional yang berupa arteri primer, kolektor primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal sekunder.
- Jalan provinsi yang berupa kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder dan jalan strategis provinsi.
- Jalan kabupaten atau kota yang berupa jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota.
Jalan Permukiman atau Perumahan
Kecepatan yang diatur untuk jalan di kawasan permukiman atau perumahan adalah paling tinggi 30 kilometer per jam. Jalan pada kawasan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kabupaten atau jalan kota.
BACA JUGA:Sudah Hampir Sebulan Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Abdee Negara Gitaris Slank
Itulah informasi terkait titik lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Majalengka dan jenis pelanggaran yang akan diamankan.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: