Diteken Sri Mulyani, 32 Perusahaan Ini Kena Bea Masuk Anti Dumping Produk Keramik Impor China
Bea masuk anti dumping keramik China--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Atasi impor keramik China, Sri Mulyani sah keluarkan jurus jitu ini.
Untuk mengatasi impor produk ubin keramik dari China, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping. Pengenaan bea masuk ini berlaku selama 5 tahun.
BACA JUGA:Link Live Score SKD CPNS 2024 yang Bisa Dipantau Semua Peserta
Aturan itu sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 70/2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti dumping terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Adapun, beleid itu telah diteken oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024. Peraturan ini pun mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
BACA JUGA:Makin Murah, Ini Harga Terbaru iPhone 14 dan iPhone 15 Per Oktober 2024
Salah satu pertimbangan munculnya beleid ini adalah karena Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.
Di samping itu, juga sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.
“Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” jelas Sri Mulyani dalam beleid.
Tentang Bea Masuk Anti Dumping
Sebagai informasi, bea masuk anti dumping sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Dalam beleid anyar itu terdapat 11 impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif dari China yang dikenakan bea masuk anti dumping. Perinciannya, 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Dokumen Wajib yang Harus Dibawa saat Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: