Tekan Lakalantas, Polres Banjanegara Gelar Operasi Zebra 2024, Ini Target Titik Lokasi Razia
Titik lokasi razia operasi zebra di Banjarnegara--ist
Fokus Sasaran Pelanggaran
Pada Operasi Zebra Candi 2024, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan oleh aparat kepolisian. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang diincar:
1. Mengemudi di bawah umur: Pengemudi yang belum mencapai usia legal untuk mengemudi akan dikenakan sanksi.
2. Menggunakan ponsel saat berkendara: Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan dikenakan denda.
3. Melawan arus: Pengemudi yang melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pengemudi yang mengemudi dalam pengaruh alkohol akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
5. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman: Pengendara yang tidak memakai helm atau sabuk pengaman akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Candi 2024 di Kendal
6. Melebihi batas kecepatan: Pengemudi yang melampaui batas kecepatan akan dikenakan denda.
7. Kendaraan over load dan over dimensi: Kendaraan yang mengangkut beban lebih dari yang diizinkan atau memiliki dimensi yang tidak sesuai akan dikenakan sanksi.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang akan dikenakan sanksi.
9. Kendaraan yang tidak layak jalan: Kendaraan yang tidak memenuhi standar untuk beroperasi di jalan akan dikenakan sanksi.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar: Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar akan dikenakan sanksi.
11. Kendaraan tanpa STNK: Kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikenakan sanksi.
12. Melanggar marka jalan atau bahu jalan: Pengemudi yang melanggar marka jalan atau bahu jalan akan dikenakan sanksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: