Tekan Lakalantas, Polres Banjanegara Gelar Operasi Zebra 2024, Ini Target Titik Lokasi Razia
Titik lokasi razia operasi zebra di Banjarnegara--ist
BACA JUGA:Skenario Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari China
13. Penyalahgunaan tanda nomor kendaraan diplomatik: Penggunaan tanda nomor kendaraan diplomatik yang tidak sesuai akan dikenakan sanksi.
14. Penggunaan rotator dan sirene bukan peruntukan: Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi.
Opsi pelanggaran itu disampaikan oleh Polres Banjarnegara, sejak Senin 14 Oktober 2024 operasi ini bertepatan dengan persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 serta Pilkada serentak.
“Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Bimo.
Dalam operasi ini, Polres Banjarnegara melibatkan 69 personel dan fokus pada berbagai potensi gangguan lalu lintas yang dapat menimbulkan kemacetan, pelanggaran, atau kecelakaan.
Penegakan hukum dilakukan dengan bantuan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan juga secara manual di luar jangkauan ETLE.
Sasaran utama operasi mencakup berbagai pelanggaran lalu lintas. Termasuk pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pelanggaran seperti melawan arus, parkir sembarangan, dan tidak memakai helm berstandar SNI.
“Kami juga akan menindak tegas pelanggaran lain seperti balapan liar dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan,” pungkas Bimo.
BACA JUGA:Skenario Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari China
Langkah Berkendara Aman Anti Tilang
Agar membantu masyarakat dalam menghindari tilang dan memastikan keselamatan saat berkendara, berikut ini sejumlah tips berkendara yang aman:
1. Patuhi Aturan Lalu Lintas
Selalu ikuti rambu-rambu lalu lintas dan patuhi lampu lalu lintas. Jangan sekali-kali melanggar aturan yang berlaku.
2. Periksa Kendaraan Sebelum Berangkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: