Segera Cek, Segini Jumlah THR untuk PNS, PPPK serta TNI-Polri, Mulai Dibayar 17 Maret

Presiden Prabowo Subianto merincikan jumlah THR yang akan diterima PNS, PPPK serta personel TNI dan Polri--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Saat bulan Ramadhan, para PNS, PPPK hingga personel TNI dan Polri pasti menantu satu kabar. Ya…kabar soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Per hari ini, Selasa (11/3) kabar penting ini akhirnya disampaikan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto langsung mengumumkan soal pencairan Tunjangan Hari Raya.
Disampaikan Presiden Prabowo, THR untuk PNS, PPPK serta personel TNI-Polri akan mulai dibayar 2 minggu sebelum Idul Fitri atau sekitar 17 Maret 2025.
Bahkan dalam pengumuman ini Presiden Prabowo tidak hanya menyebut pembayaran THR namun juga soal pembayaran gaji ke-13 PNS. Untuk Gaji 13 PNS dijadwalkan dibayar Bulan Juni 2025 nanti atau menjelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Pengumuman Penting, THR PNS, PPPK serta TNI Polri Bakal Cair Tanggal Berikut
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3).
Berapa jumlah THR yang akan diberikan pemerintah tahun ini? Apakah sama dengan tahun sebelumnya?
Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo mengatakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri akan diberikan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BNI 2025: Syarat dan Dokumen Pengajuan, Angsuran Rp 1,2 Juta
Begitu juga ASN daerah, tapi sesuai dengan kemampuan tiap daerah.
"Untuk THR dan gaji ke-13 besaran pemberian bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," tambah Presiden Prabowo.
"ASN daerah diberikan sama dengan pemerintah pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing," lanjut Presiden Prabowo.
Sementara bagi para pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan. "Pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Pinjam Uang Instan di DANA, Begini Cara Aktifkan DANA Instan untuk Keperluan Mendesak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: