Iklan RBTV Dalam Berita

Gubernur Berlomba Ringankan Beban Pajak Kendaraan, Ini Batas Waktu untuk Provinsi Kaltim dan Sulteng

Gubernur Berlomba Ringankan Beban Pajak Kendaraan, Ini Batas Waktu untuk Provinsi Kaltim dan Sulteng

Pemutihan Pajak Kendaraan--

NASIONAL, RBTVDISWAY. ID - Berlomba ringankan beban pajak masyarakat, Kaltim dan Sulteng hadiahkan kado spesial bagi pelaku wajib pajak.

Setelah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan, kini dua provinsi lain turut ambil bagian dalam upaya meringankan beban masyarakat.

BACA JUGA:Awas Keliru! Ini Aturan Penggunaan Seragam Dinas Bagi PNS dan PPPK 2025 

Dua daerah yang juga berlomba ringankan beban pajak kendaraan ini adalah Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, ini menjadi angin segar bagi masyarakat di kedua provinsi tersebut dan diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

BACA JUGA:Bikin Spot Jantung Calon PPPK, Bupati Seluma Teddy Rahman Lakukan Ini untuk Usut Honorer Siluman

Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Kalimantan Timur

Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas'ud, resmi mengumumkan program bertajuk ini yang disebut sebagai THR untuk Rakyat Kaltim.

THR ini dalam bentuk pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Selama masa THR ini, warga Kalimantan Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan saja. Sementara untuk sisa utang tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.

BACA JUGA:Kenali, Ini Tanda-tanda Busi Kendaraan Sudah Harus Diganti, Jangan Tunggu Rusak

Menariknya, program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, kendaraan yang mengalami ubah bentuk atau ganti mesin, serta kendaraan ex-dump/lelang yang belum terdaftar tidak termasuk dalam kebijakan ini. Selain itu, biaya SWDKLLJ dan PNBP juga tetap harus dibayarkan.

Langkah ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tapi juga bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat usai libur panjang Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: