Ada 1600 kamera ETLE Terpasang, Ini Jenis Pelanggaran Etle dan Dendanya, Awas Jangan Sampai Tersorot
Jenis pelanggaran dan denda tilang ETLE--
Aturan Ganjil Genap dan Tilang Elektronik
Di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, aturan ganjil genap juga diterapkan melalui sistem tilang elektronik.
Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.
Sistem tilang elektronik ini memantau kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap secara otomatis, tanpa interaksi langsung dengan petugas di lapangan.
BACA JUGA:Ada 7 Prioritas Pelanggaran, Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Candi 2024 di Demak
Mekanisme dan Cara Kerja ETLE
Sistem tilang elektronik bekerja dalam lima tahap berikut:
1. Penangkapan Pelanggaran
Kamera ETLE menangkap gambar pelanggaran yang terjadi di jalan. Gambar tersebut kemudian dikirim ke sistem untuk dianalisis.
2. Validasi Bukti
Petugas memverifikasi bukti pelanggaran yang dikirimkan oleh sistem ETLE. Proses ini mencakup identifikasi pelat nomor dan data kendaraan.
3. Pengiriman Surat Konfirmasi
Setelah pelanggaran divalidasi, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut melakukan pelanggaran.
4. Konfirmasi oleh Pelanggar
Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE atau datang ke kantor yang ditentukan. Konfirmasi ini penting untuk memastikan bahwa pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut.
5. Pembayaran Denda
Setelah konfirmasi dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima instruksi untuk membayar denda. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk, seperti BRI, melalui berbagai saluran seperti ATM, internet banking, atau mobile banking.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menerima Surat Tilang ETLE?
Jika Anda menerima surat tilang ETLE, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Lakukan Konfirmasi
Segera lakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang, baik melalui situs web atau dengan mendatangi kantor Subdit Gakum Polda setempat.
2. Bayar Denda
Setelah konfirmasi, lakukan pembayaran denda sesuai dengan jumlah yang tertera di surat tilang. Pastikan Anda melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari sanksi tambahan seperti pemblokiran STNK.
3. Gunakan Metode Pembayaran yang Tersedia
Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti teller bank, ATM, atau layanan perbankan online. Pilih metode yang paling mudah bagi Anda.
BACA JUGA:Jadwal Rekrutmen Calon Mitra Statistik 2025 Grobogan, Peluang Kerja Bagi Warga Grobogan
Sistem tilang elektronik atau ETLE merupakan langkah inovatif dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat ditindak secara adil dan transparan, tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Melalui penerapan teknologi ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya dapat berkurang, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
BACA JUGA:Rekrutmen Calon Mitra Statistik 2024 Kota Bengkulu Masih Dibuka, Ini Persyaratan Lengkapnya
Pastikan Anda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik di wilayah dengan tilang elektronik maupun tidak, karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai Anda tersorot kamera ETLE dan dikenai denda ya!
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: