Pinjam KUR Pegadaian Syariah 2023 Bisa Rp 10.000.000, Syarat Gampang Tanpa Jaminan
Pinjam KUR Pegadaian Syariah 2023 Bisa Rp 10.000.000, Syarat Gampang Tanpa Jaminan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini kabar soal KUR Pegadaian Syariah 2023. Persyaratan bisa disimak dalam artikel ini.
Pada tabel pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2023, tertera limit pinjaman, dan jangka waktu lamanya angsuran yang disertai besaran angsuran yang harus dibayar. Dengan limit pinjaman minimal Rp 1.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.
BACA JUGA:Daftar Pakai KTP Langsung Cair Rp 25.000.000 di Pinjaman Online BRI 2023, Gampang Kan?
Untuk suku bunga yang dikenakan yaitu 3 persen per tahun, termasuk KUR Super Mikro Pegadaian Syariah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ekonomi Koordinator Bidang Perekonomian No 1 Tahun 2023, mengenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Adapun KUR Pegadaian Syariah merupakan program pinjaman dari PT Pegadaian (Pesero). Di mana pada pelaksanaannya menggunakan prinsip dasar Islami dan tanpa jaminan.
BACA JUGA:Daftar Pakai KTP Langsung Cair Rp 25.000.000 di Pinjaman Online BRI 2023, Gampang Kan?
Untuk sasarannya berlaku pada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Karena tujuan dari KUR Pegadaian Syariah yaitu untuk memfasilitasi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya.
Pelaku UMKM yang bisa mendapat pencairan KUR Pegadaian Syariah yaitu yang usahanya sudah berjalan minimal 6 bulan. Tentu saja usaha yang aktif, layak dan produktif serta memiliki laporan keuangan yang jelas.
KUR Pegadaian Syariah sudah dibuka sejak 8 Februari 2023.
Ada beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan pinjaman bisa cair.
Silakan Anda simak artikel ini yang akan memberikan informasi mengenai syarat dan cara mengajukan KUR Pegadaian Syariah 2023.
Anda tidak perlu lagi bertanya-tanya apa saja persyaratan untuk mengajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah 2023. Persyaratan yang perlu dipenuhi tidak sulit jika Anda memiliki usaha dengan jalan berkah.
BACA JUGA:Selesaikan Misi 5 Menit, Dapatkan Saldo DANA Rp 50.000 Secara Instan, Yuk Coba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: