5 Jalur Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Semeru 2024 di Mojokerto, Jangan Lewat Kalau Tidak Lengkap
Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024--
Salah satu fokus utama adalah mengurangi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Dengan meminimalisir pelanggaran, diharapkan angka kecelakaan dan korban jiwa dapat diturunkan.
BACA JUGA:NIK KTP Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos? Begini Cara Ceknya
Titik Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Mojokerto
Titik-titik lokasi yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 di Mojokerto telah ditentukan berdasarkan analisis risiko. Lokasi-lokasi ini meliputi:
1. Ruas Jalan Tol dan Arteri
2. Wilayah Tropodo
3. Jalan Brawijaya
4. Jalan Majapahit Utara atau Dekat PMI Kota Mojokerto
5. Jalan Gajahmada dan Jalan Pahlawan
BACA JUGA:Cek NIK KTP Kamu di Cekbansos Untuk Pastikan Menerima Dana Rp 2.400.000 dari Pemerintah
Lokasi-lokasi yang disebutkan di atas adalah area rawan pelanggaran lalu lintas serta tempat yang sering menjadi titik kumpul bagi geng motor, sehingga pengawasan di tempat-tempat ini sangat penting.
Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 13 hari ini, Polda Jawa Timur akan melibatkan sebanyak 3.469 personel.
Dari jumlah tersebut, 348 personel berasal dari jajaran Polda Jatim, sementara 3.121 personel lainnya merupakan anggota satuan wilayah (Satwil).
Mereka akan ditempatkan di berbagai lokasi yang dianggap rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.
Target Operasi Zebra 2024
Adapun target dari operasi ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, antara lain:
1. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pelanggaran ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu tidak jarang tidak dapat mengendalikan kendaraan dengan baik.
2. Melebihi Batas Kecepatan dan Melawan Arus
Tindakan ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Penegakan hukum di area ini menjadi sangat penting untuk mengurangi kejadian tersebut.
3. Pengendara yang Belum Cukup Umur (Di Bawah Umur)
Pengendara di bawah umur tidak memiliki pengalaman berkendara yang cukup, sehingga lebih rentan terhadap risiko kecelakaan.
4. Pengendara Roda Dua yang Tidak Menggunakan Helm Standart (SNI)
Helm adalah alat pelindung yang sangat penting bagi pengendara sepeda motor. Menggunakan helm yang sesuai standar dapat mengurangi risiko cedera kepala saat terjadi kecelakaan.
5. Kendaraan yang Menggunakan Knalpot Brong (Tidak Sesuai dengan Spek Tek)
Kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban suara, tetapi juga dapat menjadi indikator modifikasi berbahaya yang memengaruhi keselamatan berkendara.
6. Pengendara Roda Empat yang Tidak Menggunakan Safety Belt
Sabuk pengaman adalah alat keselamatan yang penting bagi pengendara mobil. Tidak menggunakannya dapat meningkatkan risiko cedera berat saat terjadi kecelakaan.
7. Pengendara Menggunakan Handphone/Gadget Saat Berkendara
Penggunaan perangkat elektronik saat berkendara sangat berbahaya dan dapat mengalihkan perhatian, meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
8. Pengendara dalam Keadaan Tidak Sadar/Dalam Pengaruh Minuman Beralkohol
BACA JUGA:Modal NIK KTP Bisa dapat Bansos Rp 400 Ribu dari Pemerintah Oktober Ini, Simak Cara Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: