Daftar Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Pasuruan, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar
![Daftar Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Pasuruan, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar](https://rbtv.disway.id/upload/8b9312866c797dbbe08cb723bb8920ff.jpeg)
Operasi Zebra 2024--
Berikut adalah beberapa sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Pasuruan 2024:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
2. Penggunaan pelat rahasia atau dinas: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
3. Pengemudi di bawah umur: Denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
4. Melawan arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau teguran.
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Daftar Bansos PIP Kemendikbud 2025 Secara Online, Segini Nominal Uangnya
7. Tidak memakai sabuk keselamatan: Denda Rp250 ribu atau teguran.
8. Melampaui batas kecepatan: Denda bervariasi tergantung kecepatan yang melampaui batas.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Denda Rp250 ribu atau teguran.
10. Kendaraan tidak layak jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
BACA JUGA: Ini Link Download Foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029 Prabowo-Gibran
Tips Berkendara selama Operasi Zebra 2024
Agar nggak kena tilang dan tetap aman di jalan selama razia, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: