Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Pasuruan, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Daftar Titik Lokasi Operasi Zebra 2024 di Pasuruan, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Operasi Zebra 2024--

Berikut adalah beberapa sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Pasuruan 2024:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

2. Penggunaan pelat rahasia atau dinas: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

3. Pengemudi di bawah umur: Denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.

4. Melawan arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.

6. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau teguran.

BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Daftar Bansos PIP Kemendikbud 2025 Secara Online, Segini Nominal Uangnya

7. Tidak memakai sabuk keselamatan: Denda Rp250 ribu atau teguran.

8. Melampaui batas kecepatan: Denda bervariasi tergantung kecepatan yang melampaui batas.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Denda Rp250 ribu atau teguran.

10. Kendaraan tidak layak jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

BACA JUGA: Ini Link Download Foto Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Periode 2024-2029 Prabowo-Gibran

Tips Berkendara selama Operasi Zebra 2024

Agar nggak kena tilang dan tetap aman di jalan selama razia, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: