Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Tahu Pelamar CPNS 2024 Kemenag, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS

Wajib Tahu Pelamar CPNS 2024 Kemenag, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS

Wajib Tahu Pelamar CPNS 2024 Kemenag, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Wajib tahu pelamar cpns-2024 Kemenag, ini 6 hal yang harus dilakukan saat tes SKD CPNS.

Kementerian Agama (Kemenag) umumkan jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, tes ini akan dilaksanakan selama tanggal 18 sampai dengan 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Intip Live Score Hasil Tes SKD CPNS 2024, Berikut 13 Tautan yang Bisa Diakses

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa SKD digelar di dalam negeri dan luar negeri. Untuk lokasi dalam negeri akan dilaksanakan tanggal 18 sampai dengan 29 Oktober 2024, sedangkan lokasi di luar negeri akan dilaksanakan tanggal 22 sampai dengan 24 Oktober 2024.

“Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri. Sementara untuk SKD di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya,” ujar Ali dalam laman Kemenag pada Senin (14/10/2024).

Ali menambahkan bahwa SKD dalam negeri dilaksanakan pada 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Sedangkan, SKD luar negeri dilaksanakan di 36 titik lokasi pada 25 negara, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar.

BACA JUGA:Jumlah Soal serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP SKD CPNS 2024

“Peserta (CPNS Kemenag) wajib mengikuti (tes) SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag 

1. Presensi dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Peserta antre menuju ke meja absensi yang telah tersedia untuk tanda tangan daftar hadir peserta sesuai arahan panitia. Pastikan peserta telah membawa dokumen wajib antara lain Kartu ujian dan kartu identitas diri (KTP Asli/KK Asli/KK yang telah dilegalisir pejabat berwenang).

2. Peserta Menitipkan Barang

Peserta ujian wajib menitipkan barang bawaan ke loker yang telah disediakan oleh panitia. Termasuk tidak diperkenankan memakai aksesories, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas ke dalam ruang ujian.

BACA JUGA:Viral! Tubuh Peserta CPNS Ini Mendadak Kaku Pelaksanaan Tes, Ini Penyebabnya Menurut Pakar psikosomatik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: