Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Jokowi Pasca Purna Tugas, Apa Saja?

Daftar Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Jokowi Pasca Purna Tugas, Apa Saja?

Fasilitas dan Tunjangan Presiden--

Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini 8 Tempat Belanja Oleh-oleh di Medan, Lokasinya Mudah Diakses

2. Tunjangan Bulanan

Sebesar Rp32,5 juta per bulan, ditambah fasilitas tambahan seperti biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.

3. Perawatan Kesehatan

Seluruh biaya perawatan kesehatan, baik untuk Jokowi maupun anggota keluarganya, akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Berapa Uang Pensiun Seumur Hidup Presiden dan Wapres di Indonesia? Begini Aturannya

4. Rumah Kediaman

Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya akan disiapkan untuk Jokowi.
Pemerintah menyediakan rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas lahan 12.000 meter persegi.

Lahan tersebut ditaksir dengan harga Rp10 juta per meter persegi dan direncanakan selesai pada 2025.

5. Kendaraan Resmi

Jokowi juga akan mendapatkan kendaraan resmi lengkap dengan pengemudi. Hak-hak ini akan berlaku segera setelah masa jabatan presiden berakhir, dan fasilitas ini bertujuan untuk memastikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden.

Selain itu, meskipun sudah pensiun, Jokowi tetap akan dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis di masyarakat.

Namun, mantan presiden Indonesia bebas memilih apakah ingin tetap aktif dalam dunia politik atau menjalani kehidupan yang lebih tenang setelah masa tugasnya.

BACA JUGA:Jumlah Soal serta Passing Grade TIU, TWK, dan TKP SKD CPNS 2024

Jelang Pemilu Jokowi Pamitan dengan Menteri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: