Iklan RBTV Dalam Berita

Sebentar Lagi Purna Tugas, Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi? Segini Jumlahnya

Sebentar Lagi Purna Tugas, Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi? Segini Jumlahnya

Presiden Jokowi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sebentar lagi purna tugas, berapa uang pensiun dan fasilitas presiden Jokowi? Segini jumlahnya.

Dalam waktu dekat ini, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi berakhir tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pernikahan Viral, Banjir-banjir Tetap Digas! Tamu Santai Menikmati Hidangan yang Disuguhkan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo ini sudah menjabat selama 10 tahun atau periode pemerintahan sejak tahun 2014-2019 dan 2019-2024.

Menariknya, sebagai presiden yang sudah menyelesaikan masa jabatan, Jokowi nantinya akan tetap menerima fasilitas keuangan dari negara berupa uang pensiun.

Presiden Joko Widodo akan tetap mendapat hak keuangan dan sejumlah fasilitas lainnya setelah purna tugas, Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:Belum Lama Dilantik, Anggota Dewan Kepahiang Ikut Rapat Paripurna Pakai Baju Kaos

Hak atas dana pensiun ini akan diterima oleh Jokowi setiap bulan seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam UU tersebut, hak keuangan dan fasilitas untuk bekas Presiden akan dihentikan jika yang bersangkutan meninggal dunia, atau diangkat kembali sebagai Presiden.

Adapun besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi selepas masa jabatannya sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

BACA JUGA:10 Makanan Khas Bengkulu yang Wajib Dicoba saat Berkunjung, Dijamin Bikin Nagih!

Lantas, berapakah besaran uang pensiun dan fasilitas yang diterima Jokowi?

Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi

Perlu diketahui, aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: