Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Ajudan dan Paspampres Serta Tugasnya
Perbedaan Ajudan dan Paspampres --
BACA JUGA:Profil Yandri Susanto, Putra Bengkulu yang Jadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peran Ajudan Presiden: Pendamping Sehari-hari
Berbeda dengan Paspampres, ajudan presiden bertugas mendampingi presiden dalam aktivitas sehari-hari.
Peran ini lebih berfokus pada mendukung tugas-tugas administrasi dan membantu keperluan pribadi presiden atau wakil presiden.
Dalam tayangan YouTube Presiden Joko Widodo bertajuk "Sang Asisten Ajudan," Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai asisten ajudan presiden menjelaskan bahwa Paspampres adalah bagian dari pengamanan, sementara ajudan lebih terkait dengan kegiatan harian presiden.
Ajudan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa presiden dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar dan nyaman.
Mereka tidak hanya mendampingi presiden dalam kegiatan formal seperti pertemuan dan acara kenegaraan, tetapi juga dalam kegiatan informal, seperti perjalanan dinas atau bahkan saat waktu istirahat.
BACA JUGA:Daftar Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Jokowi Pasca Purna Tugas, Apa Saja?
Asisten Ajudan: Dukungan Administratif
Selain ajudan, ada juga asisten ajudan yang bertugas membantu ajudan dalam menjalankan tugasnya. Asisten ajudan biasanya berpangkat lebih rendah dibandingkan ajudan, dan tugas mereka lebih berfokus pada aspek administratif dari pekerjaan presiden.
Asisten ajudan diambil dari perwira pertama TNI atau Polri, seperti Inspektur Polisi Satu (AKP) Syarif Muhammad Fitriansyah yang pernah menjelaskan perannya dalam program TVRI Nasional.
Dalam penjelasannya, Syarif menyatakan bahwa tugas asisten ajudan adalah membantu ajudan dalam urusan administrasi, sehingga presiden dapat bekerja lebih efektif.
BACA JUGA:Daftar Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Jokowi Pasca Purna Tugas, Apa Saja?
Aturan tentang ajudan dan asisten ajudan ini diatur dalam Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 12 Tahun 2016, yang menjelaskan dua peran penting tersebut.
Ajudan dan asisten ajudan berasal dari kalangan perwira menengah TNI atau Polri. Ajudan biasanya berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) atau Kolonel TNI, sedangkan asisten ajudan berpangkat lebih rendah, seperti Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau Letnan TNI.
Meski demikian, baik ajudan maupun asisten ajudan memiliki tanggung jawab yang besar dalam membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari, mulai dari mengatur jadwal hingga memastikan presiden memiliki semua yang dibutuhkan untuk bekerja dengan efisien.
BACA JUGA:Daftar Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Jokowi Pasca Purna Tugas, Apa Saja?
Kolaborasi antara Paspampres dan Ajudan
Walaupun memiliki tugas yang berbeda, Paspampres dan ajudan bekerja sama erat untuk memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: