Iklan RBTV Dalam Berita

Penentuan Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Simak Besarannya

Penentuan Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Simak Besarannya

Penentuan Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Simak Besarannya--Foto: ist

3. Ijazah SMA/SMK/Paket C: Golongan 5 dengan gaji sebesar Rp2.511.500.

4. Diploma 2 (D2): Golongan 6 dengan gaji pokok Rp2.742.800.

5. Diploma 3 (D3): Golongan 7 dengan gaji Rp2.858.800, seperti yang berlaku untuk profesi bidan dan perawat.

6. Sarjana S1 atau Diploma 4 (D4): Golongan 9 dengan gaji pokok Rp3.200.600.

7. Magister (S2): Golongan 10 dengan gaji Rp3.339.000.

BACA JUGA:Tahapan dan Cara Daftar Seleksi PPPK Kemenparekraf 2024, Ini Rincian Formasinya

8. Doktor (S3): Golongan 11 dengan gaji tertinggi Rp3.480.200.

- Pengaruh Pendidikan pada Jabatan Fungsional dan Teknis

Posisi dalam PPPK, seperti guru, tenaga kesehatan, atau administrasi, akan menyesuaikan dengan ijazah pelamar. Misalnya:

1. Guru Ahli Pertama memerlukan ijazah S1/D4.

2. Dosen dengan kualifikasi magister (S2) akan masuk Golongan 10, sementara lulusan doktoral (S3) di Golongan 11.

- Pengaruh “Downgrade” Ijazah terhadap Gaji

Dalam beberapa kasus, pelamar menggunakan ijazah yang lebih rendah dari pendidikan tertinggi mereka untuk memenuhi syarat formasi tertentu.

Misalnya, seseorang dengan ijazah S1 bisa saja mendaftar menggunakan ijazah SMA jika formasi yang tersedia hanya memerlukan kualifikasi SMA.

BACA JUGA:Begini Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Guru 2024, Jangan Sampai Salah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: